ARTICLE

TANAMAN KEHIDUPAN LAHAN DIVERSIFIKASI KARET (LDK)

Program LDK mulai dilaksanakan pada tahun 1994 berdasarkan SKB Menteri Transmigrasi dan menteri Kehutanan Nomor : SKB.81/MEN/1990376/Kpts-II/1990.
Dan menjadi salah satu kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri karna hal tersebut merupakan pemenuhan tanaman kehidupan untuk masyarakat, Saat ini terdapat 12 Unit Pemukiman Transmigrasi dengan luas tanaman LDK 4.580 hektar berada di 3 Kabupaten yaitu Muara Enim 4 Sp, Lahat 2 Sp dan Musi Rawas 6 Sp.
Masa perjanjian hak pungut sadap selama 25 tahun sejak ditanam, perusahaan hanya memanfaatkan kayunya untuk kebutuhan industri pulp sedangkan hasil getah karet seluruhnya adalah milik petani.

 

ENG | IDN